Kamis, 09 Juni 2011

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998 – TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1989
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN
SOSIAL TENAGA KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
  1. bahwa besarnya pemberian santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja,serta seluruh biaya yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja.
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut,dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Peraturan Pemerintah
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Progran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
Mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja , sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah,sehingga Pasal 22 ayat(1)menjadi berbunyi sebagai berikut;
“Pasal 2
  1. Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda atau Anak ,dan meliputi :
    1. Santunan Kematian sebesar Rp.2.000.000.(dua juta rupiah)dan;
    2. Biaya pemakaman sebesar Rp.400.000,00(empat ratus ribu rupiah)
  2. Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir e diubah,sehingga butir c menjadi berbunyi :”c.Biaya pemakaman sebesar Rp.400.000,00(empat ratus ribu rupiah)
  3. Ketentuan pada lampiran II huruf B diubah,sehingga huruf B seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :”B.Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk:
    1. Dokter;
    2. Obat;
    3. Operasi;
    4. Rontgen, Laboratorium;
    5. Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas 1;
    6. Gigi
    7. Mata
    8. Jasa Tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang
  4. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk 1(satu) peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1 sampai dengan B.8 dibayarkan maksimum Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah).
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahui,memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : J A K A R T A Pada tanggal : 10 Nopember 1998 PERSIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHRUDIN JUSUF HABIBIE
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN/SOSIAL TENAGA KERJA.
UMUM
Perubahan situasi ekonomi nasional yang berdampak meningkatnya harga-harga di berbagai sektor kegiatan ekomomi,baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Oleh karena itu,kenaikan biaya yang berkaitan dengan kematian dan pemakaman akibat kecelakaan kerja,serta seluruh biaya yang harus dikeluarkan untuk 1(satu) peristiwa kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan lagi . Dengan demikian besarnya jumlah santunan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial tenaga Kerja,perlu ditinjau ulang karena dirasakan sudah tidak memadai.
Sehubungan dengan hal tersebut,dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993,dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar