Kamis, 09 Juni 2011

STRATEGI DAN PROGRAM PENDEKATAN KESELAMATAN KERJA

Tidak jarang karyawan yang mengalami kecelakaan kerja bukan karena kelalaian dari dirinya saja tetapi juga karena perusahaan kurang memahami dan tidak melindungi karyawan dengan alat pengaman ketika mereka bekerja. Kalau ini dibiarkan maka motivasi dan kinerja karyawan bakal semakin menurun.

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998 – TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1989
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN
SOSIAL TENAGA KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
  1. bahwa besarnya pemberian santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja,serta seluruh biaya yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai lagi

UU NOMOR 1 TAHUN 1970 – KESELAMATAN KERJA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.       bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;

UU NOMOR 34 TAHUN 1990 – PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1990
TENTANG
PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.       bahwa untuk dapat lebih menciptakan ketenangan kerja dan meningkatkan produktifitas, perlu diberikan tambahan santunan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia dan mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja sehingga tidak dapat lagi bekerja;